Pasuruan Mediasi86.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Mengeluarkan Surat Edaran nomor 500.11/5330/424.083/2025 tahun 2025 tentang Himbauan Penggunaan Kendaraan Pariwisata, demi meningkatkan Keselamatan, Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha pada penyelengara di sektor Pariwisata.
Surat Edaran berupa Himbauan ini, disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah, Dinas Pendidikan dan Camat Se-Kabupaten Pasuruan untuk disosialisasikan ketingkat bawah dalam pelaksanaan study banding, Kunker, study berwisata dan sejenisnya, diwajibkan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta tertib adminitrasi.
Isi himbauan antara lain agar menyediakan kendaraan angkutan orang untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata yang laik jalan dan surat kendaraan yang masih berlaku sesuai kententuan perundang undangan, Tidak diperkenankan mengunakan kendaraan yang tidak memiliki adminitrasi tidak lengkap, dan dilarang mengunakan kendaraan Modifikasi seperti Odong odong, Kereta Kelinci, Bentor dan sejenisnya dalam pelayanan angkutan orang untuk keperluan Pariwisata, dan diharuskan menggunakan kendaraan jasa Perusahaan Transportasi Pariwisata yang terdaftar secara resmi dan memiliki izin Operasional.
Surat Edaran ini untuk dipatuhi dan ,ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2025 oleh Yudha Triwidya Sasongko Sekertaris Daerah Kabupaten Pasuruan.
Tinggalkan Balasan