Kota Pasuruan,mediasi86.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda beserta puluhan barang bukti sabu siap edar.

 

Pengungkapan pertama terjadi pada Hari Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 21.09 WIB. Petugas melakukan penindakan di sebuah rumah milik tersangka M (34), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, setelah menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan total berat kotor 0,77 gram, masing-masing ditandai huruf A, B, C, dan D. Barang-barang lain yang ditemukan di lokasi meliputi alat hisap (bong), timbangan elektrik, gunting, korek api, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel merek Vivo Y17s.

 

Tersangka M diketahui menyimpan barang bukti tersebut di ruang tengah rumahnya, tepat di samping tempat ia duduk. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pengungkapan kedua terjadi keesokan harinya, pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni BB (61) dan SU (27), yang diduga melakukan permufakatan untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Dari tangan tersangka BB, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 9,21 gram, serta satu buah alat hisap, timbangan digital, korek api, sedotan runcing, handphone, dan tempat penyimpanan lain. Sementara dari tersangka SU, ditemukan satu klip sabu seberat 0,48 gram serta sembilan klip plastik kosong, cotton bud, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro, dan satu unit HP merek Motorola.

 

Barang bukti ditemukan tersebar di atas lantai dan di bawah kasur dalam kamar milik BB. Keduanya kini dibawa ke Polres Pasuruan Kota dan akan menjalani penyidikan intensif. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Arief Wardoyo S.H., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika.

 

“Masyarakat bisa melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke hotline 110. Keberhasilan ini bukti bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Kasat Narkoba.

 

Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba secara berkelanjutan, guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.