Program PTSL 400+100 Objjek thn 2023 TERALISASI Oleh Pemdes Rebalas, menyisahkan 15 terkendala.

 

Mediasi 86 com.Pasuruan – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang di lakukan secara bersamaan untuk pendaftaran objek diseluruh wilayah Republik Indonesia,dalam satu desa/kelurahan atau tingkat administratif setara, proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan data yuridis dari satu atau lebih objek pendaftaran tanah untuk pendaftaran.

 

Di balik keberhasilan Sumbar selaku Kepala Desa Rebalas kec.Grati kab.Pasuruan, sangat di sayangkan, dengan masih adanya keluhan beberapa warga desa rebalas yang sampai saat ini belum mendapatkan Sertifikat atau bukti apa pun dari objek tanah yang ia daftarkan ke panitia PTSL dua tahun lalu.

 

Jhony ( bukan nama asli) salah satu warga desa rebalas menyampaikan keluh kesahnya ketika di temui awak media pada Kamis (28/08/2025) ” Sudah 2 tahun saya mulai daftar ke panitia PTSL sampai saat ini belum jadi sertifikatnya mas, padahal secara administrasi baik secara data fisik maupun data yuridis saya sudah melengkapi,” keluh nya.

” Pernah saya sampaikan ke ketua panitia penyelenggara PTSL waktu itu terkait hal ini tapi jawabannya kurang memuaskan artinya jawaban yang tidak dapat memberikan solusi bagi saya dan warga masyarakat yang belum mendapatkan sertifikat,” ucapnya kesal.

 

Mengacu pada undang undang keterbukaan informasi publik, awak mediasi86.Com, berupaya mendatangi Kantor Desa Rebalas untuk mengkonfirmasi tentang kendala yang terjadi pada penyelenggaraan PTSL di tahun 2023 tersebut.

 

Dan sesampai di Kantor Desa Rebalas awak media ditemui langsung diruang kerjanya oleh Kades Sumbar menjelaskan tentang pelaksanaan PTSL thn 2023 “,Begini mas, di pemerintahan desa rebalas ini pada tahap pertama desa rebalas mendapatkan 400 objek,dan tahap kedua mendapatkan 100 objek, untuk pengajuan yang pertama berjumlah 400 objek ini sudah ter realisasi,namun yang 100 objek hanya sekitar 15 objek yang belum terealisasi,ketika saya konfirmasi ke ketua panitia penyelenggara PTSL, Kendalanya pada kelengkapan fisik dan pergantian KADIS (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan,ganti pimpinan ganti kebijakan,” jelas kades Sumbar.

” Dan dari ke 15 objek ini satu saja tidak memenuhi persyaratan maka semuanya tidak terbit sertifikat, karena ini bersifat kolektif,” pungkasnya tanpa menjelaskan detail kendalanya apa saja ke media ini.

 

Kepala Desa Rebalas Sumbar dalam hal ini menegaskan,,” Saya selaku kepala desa Rebalas menghimbau, bagi warga saya yang belum mendapatkan sertifikat, ayo…kita rembuk bersama duduk bareng, mencari solusi guna mempercepat menyelesaikan persoalaan ini, Pemerintah desa Rebalas membuka pintu lebar lebar bagi warga desa yang mau menyampaikan aspirasi ,kami siap duduk bersama demi kebaikan dan pembangunan desa,”tegasnya.(andri/red)