Sigap langsung Polsek Grati Amankan 2 Pelaku Curanmor Di wilayahnya
PASURUAN, mediasi86.com
Jajaran Polsek Grati berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di area parkir SDN 3 Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (25/8/2025) siang.
Kapolsek Grati, IPTU Prasetyo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang saksi melihat salah satu pelaku tengah berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Korban bernama Sasi (50), seorang PNS asal Dusun Brandong, Desa Wumberdawesari, Kecamatan Grati, memarkirkan motornya Honda Beat A/T hitam bernopol N-6068-VJ di halaman sekolah sekitar pukul 07.30 WIB dalam keadaan terkunci stir.
Sekitar pukul 12.30 WIB, saksi melihat seorang pria mencurigakan berada di samping motor tersebut. Saat ditanya, pelaku langsung melarikan diri. Saksi lain kemudian berteriak “curanmor” hingga warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Polsek Grati mengamankan dua orang terduga pelaku:
1. TPS (35), warga Grati, Pasuruan.
2. AK (29), warga Grati, Pasuruan (pelaku utama).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat A/T hitam N-6068-VJ milik korban.
BPKB dan STNK asli kendaraan.
1 unit Yamaha Mio GT putih L-4395-V0 yang digunakan pelaku.
1 set kunci T sebagai alat kejahatan.
Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Grati bersama Resmob Polres Pasuruan Kota. Polisi telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami pastikan akan menuntaskan kasus ini dan menindak tegas para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek Grati.
Tinggalkan Balasan