Diduga Galian C Ilegal, LSM LIRA Desak Bupati Pasuruan Menindaklanjuti Laporan Masyarakat.
Pasuruan,mediasi86.com
Aktivitas tambang galian C yang di duga ilegal di desa Cengkrong, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini datang dari Wagub LSM LIRA, Ayi Suhaya, SH., Kegiatan audensi kali ini langsung ditemui Bupati Pasuruan, Rabu (6/8/ 2025) siang.
Ayi Suhaya, menyampaikan adanya dugaan tambang ilegal galian C di wilayah Paserpan, Kabupaten Pasuruan
“Terkait maraknya praktik pertambangan yang tidak mengantongi kelengkapan izin resmi, saya nilai telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat setempat,” ujar Ayi
Ayi mengatakan sebenarnya penambangan galian C, juga bermanfaat bagi kehidupan masyarakat dan pemerintah daerah, apabila ijin tambang tersebut legal.
“Meskipun galian C membawa banyak manfaat ekonomi dan industri bagi pemerintah daerah, namun juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya.” tegasnya
“Salah satu dampak negatif terbesar dari galian C adalah kerusakan lingkungan. Proses penambangan bahan tambang dapat menyebabkan erosi, banjir, dan pengurangan kualitas air dan tanah. Deforestasi yang terkait dengan galian C juga mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar.” imbuh Ayi
Wagub LIRA Jatim, juga menyampaikan lima hal yang penting dalam audensi ini kepada Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo, meliputi:
“Yang pertama, diduga tambang galian tesebut tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua, diduga tidak Mengantongi Dokumen UKL-UPL. Tambang-tambang tersebut juga tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang menjadi syarat mutlak untuk aktivitas pertambangan yang berkelanjutan. Ketiga, usaha tambang tersebut beroperasi di Kawasan Resapan Air. Lokasi tambang berada di daerah resapan air yang seharusnya dilindungi.
Keempat, terdapat tertumpang tindih dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aktivitas tambang tersebut, juga mencaplok lahan LP2B. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut. Kelima, tidak adanya kontribusi PAD dan CSR. Karena beroperasi tanpa izin, tambang-tambang ilegal ini tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) kepada masyarakat sekitar.” ungkap Ayi
Ayi, berharap tambang yang ilegal atau tidak berikan segera ditindaklanjuti dan ditutup.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Bupati dan tim pengawasan, termasuk Satpol PP, untuk segera turun ke lapangan, mengecek kebenaran laporan ini, dan menutup tambang-tambang ilegal tersebut,” tuturnya.
Ayik, mengucapkan apresiasi kepada Bupati Pasuruan atas respons cepatnya dalam menerima audiensi dan menanggapi persoalan pertambangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Disisi lain, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau dikenal sebagai tambang ilegal yang terjadi di wilayah Pasuruan.
“Kami akan tindaklanjuti aduan masyarakat, dan segera mengagendakan turun ke lokasi.” tegas Bupati
Bupati, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang aktif memberikan informasi, termasuk Bang Ayi yang melaporkan temuan di lapangan.
“Terima kasih atas informasi dari Bang Ayi, ini sangat membantu. Koordinatnya sudah kami pegang. Lokasinya diduga akan menggerus area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan ini perlu perhatian serius,” ucap Rusdi.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa sebenarnya ada laporan awal sudah masuk sejak 8 Juni 2025 melalui Dinas Lingkungan Hidup. Koordinat yang dilaporkan saat itu sama dengan yang disampaikan oleh masyarakat dan telah ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Satpol PP dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Terkait dengan dampak dan perizinan pertambangan, kewenangan ada di tingkat provinsi. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar langkah hukum dan administratif dapat segera dilakukan,” terangnya.
Menurut data yang diterima Pemkab, Dinas Lingkungan Hidup sudah turun langsung ke lokasi. Tim menemukan bahwa titik yang dipermasalahkan berada dalam area kegiatan yang berkaitan dengan perusahaan lain.
Diketahui, bahwa kegiatan pertambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tinggalkan Balasan