Bupati Pasuruan Minta Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Imbauan

 

Pasuruan,mediasi86.com

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, biasa disapa Mas Rusdi, meminta kepada pemilik usaha cafe di Gempol 9 untuk taat aturan dan imbauan.

 

Menurutnya, pemasangan banner imbauan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, di beberapa titik ruko Gempol 9 harus dihormati.

 

Kata Rusdi, langkah Pemdes Ngerong memasang banner imbauan di kawasan Ruko Gempol 9 sudah benar.

 

Hal itu menyusul keresahan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras). “Langkah Pemdes sudah benar dan Pemkab Pasuruan mendukung,” ujar Bupati Pasuruan usia menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda non APBD di Gedung DPRD setempat, Selasa (15/7/2025).

 

Tidak hanya pemilik cafe di Ruko Gempol 9, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Pasuruan ini juga meminta pemilik cafe-cafe di Kabupaten Pasuruan menaati aturan.

 

Dia menegaskan, tidak akan main-main apabila ada pengelola atau pemilik cafe terbukti melanggar aturan akan ditindak.

 

“Apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar akan kami tindak tegas,” tegasnya.

 

Pantauan di lokasi, sejumlah banner imbauan dipasang di kawasan Ruko Gempol 9 oleh Pemdes Ngerong.

 

Di antaranya berbunyi “Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”

 

Pemasangan banner-banner itu bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol khususnya di Ngerong.

 

Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wilayah Pasuruan Raya, R Hamzah, turut mendukung upaya Kades Ngerong, Gempol Haji Jemik Sadiman.

 

Kades dinilai peka dan tegas dalam mencegah warganya melanggar aturan terutama di Cafe Gempol 9.

 

“Banner yang terpasang di ruko Gempol 9 itu menjaga dan menciptakan suasana wilayah Gempol khusus di Ngerong aman dan tentram,” tegasnya.

 

Dia lantas mengurai catatan hitam Cafe Gempol 9, di antaranya terjadinya kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), minuman keras (Miras), penemuan sajam, perkelahian antar pengunjung, pungutan, hingga ngemplang pajak.

 

Tidak hanya itu, kasus asusila seorang LC berinisial DW asal Porong-Sidoarjo, sesuai video yang mempertontonkan tubuhnya nyaris telanjang viral di media sosial (Medsos) berujung laporan polisi.

“Ini sebenarnya sudah bisa jadi dasar agar Pemkab Pasuruan segera memberikan sanksi kepada Gempol 9 Cafe dan Meiko Pandaan, apalagi telah viral di media sosial.